Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harapan Pengusaha Soal Sertifikasi Produk Halal

Reporter

image-gnews
Adhi Lukman. ANTARA/Wahyu Putro A
Adhi Lukman. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gappmi) Adhi S. Lukman mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai mekanisme hingga biaya sertifikasi halal. Adapun saat ini pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 yang hanya mengatur tahapan Jaminan Produk Halal.

"Kami berharap bisa dikeluarkan dalam waktu dekat, 1-2 hari agar tak mengganggu jalannya sertifikasi yang sudah bisa dimulai besok Kamis (17 Oktober 2019)," katanya kepada Bisnis, Rabu malam, 16 Oktober 2019.

Pemerintah memastikan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dimulai dengan registrasi selama 5 tahun. Registrasi dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk industri makanan dan minuman.

Untuk saat ini besaran biaya yang dikenakan untuk sertifikasi dianggap masih belum jelas. Diketahui, biaya yang diterapkan salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) terdiri dari biaya administrasi sekitar Rp 1 juta serta biaya proses sertifikasi yang besarannya bervariasi tergantung produk dan supply chain.

"Kami menunggu PMK untuk mengetahui kejelasan mengenai biaya [sertifikasi] dan juga bagaimana mekanisme subsidi yang kabarnya akan diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," kata Adhi.

Hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai bentuk subsidi seperti apa yang akan diberikan pemerintah untuk sertifikasi halal bagi UMKM. Namun yang jelas, Gappmi pernah mengusulkan agar pemerintah setidaknya bisa memberikan bantuan untuk akses pasar dan promosi, insentif berupa bebas pajak, hingga sertifikat halal yang berlaku selamanya.

"Kami masih coba mendiskusikan [subsidi untuk UMKM] dengan pihak-pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ungkapnya.

Gapmmi saat ini memiliki sekitar 450 anggota pelaku usaha makanan dan minuman berskala menengah hingga besar yang sebagian besar di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, Gappmi tak mengetahui berapa banyak anggotanya yang sudah memiliki sertifikat halal lantaran pengajuannya langsung dilakukan masing-masing ke LPH.

Adapun untuk keseluruhan pelaku usaha makanan dan minuman, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 6.000 pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian untuk UMKM, jumlahnya tercatat lebih dari 1,6 juta yang hampir seluruhnya belum mengantongi sertifikat halal.

Sementara menurut data dari LPPOM MUI, saat ini tercatat sekitar 8.000 pelaku usaha di Tanah Air yang sudah mengantongi sertifikat halal. Namun, tidak seluruhnya merupakan pelaku usaha makanan dan minuman.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan PMA No. 26/2019 yang sudah dirilis pada Rabu, (16/10) akan memastikan wajib produk halal dimulai dari registrasi untuk industri makanan dan minuman.

"Produk bersertifikat halal dilakukan bertahap dimulai dari mamin (makanan dan minuman) dan tahap selanjutnya selain mamin," kata Lukman di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Lukman menuturkan pendaftaran untuk industri makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara itu, untuk industri selain makanan minuman pendaftaran dilakukan mulai 17 Oktober 2021. "Dimulai 17 Oktober 2021 sampai sesuai dengan karakteristik produk," katanya.

Lebih lanjut disebutkan untuk produk yang telah melakukan pendaftaran tidak lagi diharuskan melakukan uji ulang sertifikasi halalnya. "Penahapan [registrasi] tidak berlaku bagi produk yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang. Dan produk yang sudah bersertifikat halal [sebelum periode registrasi rezim UU JPH] tetap berlaku," kata Lukman.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

20 jam lalu

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (lima dari kiri) sedang menginterogasi Irwan (mengenakan baju tahanan), pelaku pembunuhan terhadap BH, seorang pengusaha kerajinan tambang di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 7 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.


Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

4 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

5 hari lalu

Pengunjung memadati event Halal Fair di Jogja Expo Center (JEC) yang digelar 3-5 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Halal Fair Digelar Akhir Pekan Ini di Yogyakarta, Pengunjung Langsung Membeludak

Halal Fair 2024 menyajikan nuansa berwisata syariah bersama keluarga, digelar tiga hari di Jogja Expo Center Yogyakarta.


Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

5 hari lalu

Kejati Bali Tanglap Bendesa Adat Berawa yang Diduga Peras Investor
Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.


Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

6 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

7 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

7 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

8 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.